Categories: Berita

Polres Empat Lawang Amankan Lima Orang, Sita 9,47 Gram Sabu

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, polisi mengamankan lima laki-laki berinisial H (26), AD (26), R (32), A (32), dan LG (33).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita 40 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 9,47 gram.

Pengungkapan kasus itu berlangsung di sebuah pondok di Desa Muara Lintang Lama. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai pengguna.

BACA JUGA: Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Selain puluhan paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu botol yang telah dimodifikasi menjadi alat isap sabu atau bong serta sebuah tas selempang berwarna hitam.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Kepahiang 

Polisi juga akan mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Dalam perkara ini, dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Page: 1 2

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: 47 gram kasus narkoba lima terduga pelaku narkotika Empat Lawang Pendopo Barat peredaran sabu Polres Empat Lawang sabu 9 Satresnarkoba
Topik: Kasus Narkoba

Recent Posts

  • Berita

Dukung Bejeghum P4GN, TP-PKK Empat Lawang Launching Program ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi

TP-PKK Kabupaten Empat Lawang bersama BNN melaksanakan launching ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi dengan…

17 jam ago
  • Berita

Bejeghum P4GN di Sikap Dalam, Ajak Warga Empat Lawang Perangi Narkoba dari Desa

Bejeghum P4GN di Sikap Dalam mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat Empat Lawang melindungi generasi muda…

18 jam ago
  • Berita

Bupati Joncik Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Bupati Joncik Muhammad mengunjungi korban kebakaran di Padang Tepong, Ulu Musi, dan menyerahkan bantuan pribadi…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Sekda Fauzan Tekankan Loyalitas ASN dan Sinergi Bangun Empat Lawang

Sekda Fauzan Khoiri Denin mengingatkan ASN Empat Lawang menjaga loyalitas, memperkuat sinergi OPD, dan mengikuti…

2 hari ago
  • Berita

Ulang Tahun ke-56, Joncik Minta Maaf dan Ajak ASN Bersatu

Ulang tahun ke-56, Bupati Joncik Muhammad meminta maaf kepada ASN dan mengajak seluruh jajaran bersatu…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kebakaran di Desa Puntang Hanguskan Empat Rumah, Dua Warga Terluka

Kebakaran di Desa Puntang, Empat Lawang, menghanguskan empat rumah dan merusak tujuh lainnya. Dua warga…

2 hari ago