Categories: Berita Empat Lawang Kasus Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Minggu (18/10/2026) malam.

Seorang pria berinisial E (25), warga setempat, diamankan petugas sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah rumah di desa tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 16 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,26 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua sedotan yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, dua kaca pireks bekas pemakaian, serta dua kantong plastik klip berukuran sedang berisi plastik klip kosong.

BACA JUGA: 21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Setelah penangkapan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, serta ancaman bagi masa depan generasi muda.

Kapolres juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Ulu Musi

Selain melakukan penindakan, Polres Empat Lawang terus mendorong upaya pencegahan melalui pengawasan dan keterlibatan masyarakat.

Warga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Dalam perkara ini, E disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Page: 1 2

Redaksi

View Comments

Share
Tags: AKBP Abd Aziz Septiadi Kasus sabu Peredaran Narkoba Polres Empat Lawang Satresnarkoba
Topik: Kasus Narkoba

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

TP PKK dan BNN Luncurkan Ananda Bersinar di Empat Lawang

TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…

21 jam ago
  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

1 hari ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba dari Hulu

BNN Empat Lawang mengajak pemerintah, sekolah, dan masyarakat memperkuat pencegahan narkoba melalui edukasi, inovasi, dan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Dua Rumah di Ulu Musi Empat Lawang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Dua rumah warga di Padang Tepung, Ulu Musi, Empat Lawang, ludes terbakar. Diduga korsleting listrik,…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Empat Lawang Perluas Ananda Bersinar, Sekolah hingga Desa Jadi Sasaran

Empat Lawang memperluas program Ananda Bersinar melalui sekolah hingga desa. Kemang Manis dijadwalkan menjadi lokasi…

3 hari ago