Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram di Desa Terusan Baru, Tebing Tinggi. Foto: doc. Polres Empat Lawang
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Minggu (18/10/2026) malam.
Seorang pria berinisial E (25), warga setempat, diamankan petugas sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah rumah di desa tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 16 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,26 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua sedotan yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, dua kaca pireks bekas pemakaian, serta dua kantong plastik klip berukuran sedang berisi plastik klip kosong.
BACA JUGA: 21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran
Setelah penangkapan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, serta ancaman bagi masa depan generasi muda.
Kapolres juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Ulu Musi
Selain melakukan penindakan, Polres Empat Lawang terus mendorong upaya pencegahan melalui pengawasan dan keterlibatan masyarakat.
Warga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Dalam perkara ini, E disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…