Sementara itu, tersangka kedua, Dedi alias Bogel, lahir di Muara Aman pada 10 Maret 1986, warga Desa Muara Aman, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang. Barang bukti yang diserahkan meliputi:
- 1 paket sabu dengan berat netto 3,478 gram
- 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi
- 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam
Dedi alias Bogel dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menyatakan bahwa kegiatan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur serta menjadi bukti nyata komitmen Polres Empat Lawang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berupaya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Proses hukum terhadap kedua tersangka ini merupakan bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Narkoba.
BACA JUGA: Satres Narkoba Musi Rawas Utara Tangkap Pasutri Pengedar Ganja dan Shabu Asal Bengkulu
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Langkah kolaboratif antara aparat dan masyarakat dianggap penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Empat Lawang dan sekitarnya. (*/red)






