Polres Empat Lawang Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

oleh -1185 Dilihat
Satresnarkoba Polres Empat Lawang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Rabu (8/10/2025). Foto: Istimewa

Empat Lawang, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Satresnarkoba melaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus tindak pidana narkotika yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Dua tersangka resmi diserahkan, keduanya merupakan warga Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka pertama, Adi Candra, lahir di Padu Raksa pada 5 Mei 1980, merupakan warga Desa Padu Raksa, Kecamatan Sikap Dalam. Barang bukti yang diserahkan antara lain:

BACA JUGA: Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Langsung Tangkap Pengedar Sabu

  • 9 paket besar sabu dengan berat netto 7,042 gram
  • 10 paket kecil sabu dengan berat netto 0,339 gram
  • 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam
  • 1 unit timbangan digital warna hitam

Atas perbuatannya, Adi Candra dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search