Menurutnya, peredaran miras ilegal berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian dan penindakan serius.
“Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas peredaran minuman keras ilegal. Kami tidak akan membiarkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat berkembang di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” tegas Kapolres.
Seluruh barang bukti berupa 208 botol minuman keras tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Empat Lawang.
Barang bukti itu akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Empat Lawang. (*/red)
Page: 1 2
Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…
BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…
Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…
TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…
Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…
Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…