Menurutnya, peredaran miras ilegal berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian dan penindakan serius.
“Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas peredaran minuman keras ilegal. Kami tidak akan membiarkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat berkembang di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” tegas Kapolres.
Seluruh barang bukti berupa 208 botol minuman keras tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Empat Lawang.
Barang bukti itu akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Empat Lawang. (*/red)






