EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Empat Lawang terus digencarkan.
Kali ini, Polres Empat Lawang mengamankan 208 botol minuman keras dari dua warung di Kecamatan Tebing Tinggi.
Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN), Senin (2/11/2026) sore.
Dua lokasi yang menjadi sasaran berada di Kelurahan Tanjung Kupang dan Kelurahan Talang Jawa.
BACA JUGA: Wanita Muda di Palembang Jadi Korban Rudapaksa Usai Dicekoki Miras oleh Pria Hidung Belang
Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB itu melibatkan 70 personel gabungan Polres Empat Lawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelum bergerak, petugas melakukan pemetaan lokasi, koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait, serta pengarahan teknis kepada seluruh personel.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik minuman keras dari masing-masing warung.
Di lokasi pertama, yakni warung milik A.S. di Kelurahan Tanjung Kupang, petugas menemukan 137 botol miras berbagai merek dan jenis.
BACA JUGA: Digerebek Polisi, Kafe Tersembunyi di Kebun Karet Jadi Sarang Narkoba
Barang bukti tersebut meliputi Soju, Mansion, Anggur Merah, Api Hijau, Malaga, Bir Hitam, Newport, Anker, Vodka, dan Kawa-Kawa.
Sementara di lokasi kedua, warung milik R. di Kelurahan Talang Jawa, petugas menyita 71 botol minuman keras.
Jenis minuman yang diamankan antara lain Soju, Anggur Merah, Malaga, Newport, Kawa-Kawa, dan Atlas.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 208 botol minuman keras dari kedua lokasi tersebut.
BACA JUGA: Janji Cinta Berujung Neraka, Wanita Asal Cirebon Dirudapaksa di Empat Lawang
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan BPOM usaha minuman beralkohol.
Hasilnya, tidak ditemukan dokumen perizinan yang dimaksud.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas aktivitas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.






