Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Polres Empat Lawang Sita Senpi Rakitan dan Bubuk Mesiu

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan, amunisi, dan bahan peledak ilegal di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (24/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di sebuah pondok milik warga setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.M., bersama Tim Opsnal Elang Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di pondok milik terduga pelaku.

BACA JUGA: Warga Air Mayan Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu yang diduga sebagai bahan peledak, serta sekitar 30 butir peluru timah berbentuk bulat.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial I (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru yang ditemukan di lokasi.

Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Begal Senpi Hantui Guru SD di Musi Rawas, Satu Pelaku Dilumpuhkan Saat Tahun Baru

Sementara itu, pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum kepada pihak kepolisian. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: amunisi ilegal bahan peledak bubuk mesiu Desa Lubuk Gelanggang kepemilikan senjata ilegal kriminal Polres Empat Lawang Sat Reskrim senjata api rakitan Tebing Tinggi

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Agenda Pemkab Empat Lawang Selasa 22 September, Ada Kunjungan Gubernur Hingga Pelantikan Pejabat!

Empat agenda Pemkab Empat Lawang pada Selasa 22 September 2026 meliputi pembangunan jembatan, persiapan Satgas…

6 jam ago
  • Headline
  • OKI
  • Sumsel

ASN OKI Tewas Ditikam Istri, Motif Masih Didalami

ASN berinisial A tewas setelah diduga diserang istrinya di Kayuagung, OKI. Polisi mengamankan DLA dan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

DPRD Empat Lawang Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran

Fraksi DPRD Empat Lawang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, namun menyoroti efisiensi, pelayanan dasar, prioritas…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Perubahan APBD Empat Lawang 2026 Defisit Rp267 Miliar

Bupati Joncik Muhammad menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,058 triliun, belanja Rp1,325 triliun…

17 jam ago
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Ada Pembahasan Perubahan APBD 2026, Simak Agenda Pemkab Empat Lawang Berikut!

DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

2 hari ago