Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Polres Empat Lawang Sita Senpi Rakitan dan Bubuk Mesiu

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan, amunisi, dan bahan peledak ilegal di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (24/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di sebuah pondok milik warga setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.M., bersama Tim Opsnal Elang Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di pondok milik terduga pelaku.

BACA JUGA: Warga Air Mayan Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu yang diduga sebagai bahan peledak, serta sekitar 30 butir peluru timah berbentuk bulat.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial I (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru yang ditemukan di lokasi.

Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Begal Senpi Hantui Guru SD di Musi Rawas, Satu Pelaku Dilumpuhkan Saat Tahun Baru

Sementara itu, pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum kepada pihak kepolisian. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: amunisi ilegal bahan peledak bubuk mesiu Desa Lubuk Gelanggang kepemilikan senjata ilegal kriminal Polres Empat Lawang Sat Reskrim senjata api rakitan Tebing Tinggi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

43 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Sebut PPPK Paruh Waktu Diupayakan Jadi Penuh Waktu

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

KDMP Mulai Diverval! Berikut Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Rabu 23 September 2026

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

22 jam ago