Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Polres Empat Lawang Sita Senpi Rakitan dan Bubuk Mesiu

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan, amunisi, dan bahan peledak ilegal di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (24/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di sebuah pondok milik warga setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.M., bersama Tim Opsnal Elang Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di pondok milik terduga pelaku.

BACA JUGA: Warga Air Mayan Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu yang diduga sebagai bahan peledak, serta sekitar 30 butir peluru timah berbentuk bulat.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial I (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru yang ditemukan di lokasi.

Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Begal Senpi Hantui Guru SD di Musi Rawas, Satu Pelaku Dilumpuhkan Saat Tahun Baru

Sementara itu, pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum kepada pihak kepolisian. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: amunisi ilegal bahan peledak bubuk mesiu Desa Lubuk Gelanggang kepemilikan senjata ilegal kriminal Polres Empat Lawang Sat Reskrim senjata api rakitan Tebing Tinggi

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

4 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

1 hari ago