Polres Empat Lawang Ungkap Kasus BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

oleh -233 Dilihat
oleh
Polres Empat Lawang mengungkap dugaan kasus BBM ilegal, mengamankan dua tersangka, dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain, Selasa (30/6/2026). Foto: LINTANGPOS.com/jie

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com Polres Empat Lawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan aktivitas bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Press release dipimpin langsung Wakapolres Empat Lawang, KOMPOL Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H. didampingi Kabag Ops, Kasie Humas, dan Kasat Reskrim sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Wakapolres Empat Lawang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang yang diduga digunakan untuk kegiatan BBM ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.

BACA JUGA: Beras Hilang Satu Gayung, Minyak Kurang Se-liter, Skandal Bansos Terusan Muara Bikin Warganet Meledak!

Hasilnya, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni RSN (29) dan RR (18), beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search