Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia memastikan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Empat Lawang,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
BACA JUGA: Geger! Pengedar Simpan 1 Kg Ganja di Atas Plafon, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Pagar Alam
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan generasi muda, dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkotika.
Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses hukum sekaligus mendalami perkara yang terungkap dari kegiatan patroli Siskamling tersebut.
Polisi juga masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri lebih jauh asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (*/rls)






