Polres Empat Lawang Ungkap Penadahan Motor

oleh -259 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti. Foto: dok/Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A.S. beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan.

Kapolres Empat Lawang melalui Unit Pidum menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-160/V/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 6 Mei 2026.

Kasus pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.17 WIB di kediaman korban,

Patahulah Risky, warga Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat terbangun dari tidur dan mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA: Teror Begal Sadis di Jembatan Gandeng Empat Lawang, Kurir Paket Jadi Korban

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 5971 SC milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka A.S. di wilayah Talang Durian, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Dipimpin Kanit Pidum bersama Tim Opsnal, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu lembar fotokopi STNK serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Tak Kapok Keluar Penjara, Residivis Begal Empat Lawang Ditangkap Lagi

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (*/red/rls)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.