Polres OKU Tangkap Pelaku Perusakan Saat Unjuk Rasa di DPRD

oleh -185 Dilihat
oleh
Polres OKU berhasil menangkap pelaku perusakan saat aksi unjuk rasa di DPRD OKU. Pelaku ditangkap di Lubuk Raja, sementara empat orang lainnya masih buron. Foto: Istimewa

Baturaja, LintangPos.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus perusakan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten OKU pada Senin (1/9/2025).

Kasus ini resmi dirilis di Mapolres OKU pada Selasa (9/9/2025).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon serta jajaran pejabat utama, menyampaikan bahwa aksi massa tersebut sempat ricuh.

Massa melempar batu ke arah petugas dan gedung DPRD, serta merusak fasilitas di halaman kantor.

Akibatnya, 14 pot tanaman hancur dan kaca pos pengamanan pecah. Kerugian ditaksir mencapai Rp19,8 juta.

“Korban dalam kasus ini adalah Pemkab OKU melalui Dinas Perkim yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Kapolres.

Polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, Supriadi (39), warga Lampung Timur yang bekerja sebagai buruh upahan di Batumarta Unit 3, OKU.

Ia ditangkap di Desa Lekis, Kecamatan Lubuk Raja, pada Jumat (5/9) pukul 16.00 WIB.

“Motif tersangka merusak pot agar pecahannya bisa digunakan untuk melempari anggota kepolisian dan aset milik DPRD OKU,” jelas Kapolres.

Selain Supriadi, polisi masih memburu empat pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

BACA JUGA: Ayah di Lubuk Linggau Aniaya Istri Siri dan Anak, Polisi Bertindak Cepat

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video kericuhan, satu topi jenis trucker, serta pecahan pot tanaman dari semen berwarna hijau dan oranye.

Atas perbuatannya, Supriadi dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Ia juga dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain menangkap pelaku, tim patroli Polres OKU juga menemukan empat bom molotov saat melakukan penyisiran di kawasan Bakung pasca aksi unjuk rasa.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu botol bekas minuman anggur merah, dua botol Kratingdaeng, dan satu botol You C 1000.

Namun, ketika bom molotov itu ditemukan, kelompok massa sudah tidak berada di lokasi.

Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain dan mengantisipasi potensi kericuhan serupa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas negara,” tegasnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.