Dari sisi mahasiswa, saksi yang juga anggota Mapala UMP, Bunga menegaskan kehadirannya bersama rekan-rekannya murni karena solidaritas organisasi, tanpa ada niat menjatuhkan nama baik universitas.
“Kami mohon maaf kepada civitas akademika FH UMP dan UMP. Semua ini hanya karena solidaritas organisasi,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan SP3 diterbitkan setelah proses penyelidikan menyeluruh.
“Sebelum SP3 keluar, penyidik sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan. Jika tidak ditemukan unsur pidana atau bukti yang cukup, maka sesuai prosedur kasus harus dihentikan,” pungkasnya. (*/red)





