Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2005 dengan nomor polisi BG 3869 HA.
Ancaman Hukuman
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini resmi berstatus tersangka.
BACA JUGA: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat BPBD OKU dalam Kasus Korupsi Honor Relawan
“Pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara penggelapan kendaraan bermotor yang kerap terjadi di wilayah Sumatera Selatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai atau penitipan kendaraan untuk menghindari kejadian serupa. (*/red)





