Polsek Lubuk Linggau Barat Bekuk Pria Diduga Gelapkan Motor

oleh -38 Dilihat
Seorang pria di Lubuk Linggau Barat ditangkap polisi karena dugaan penggelapan sepeda motor Honda Supra 125. Kasus bermula dari kesepakatan gadai yang berujung penipuan, Sabtu (27/9/2025). Foto: dok/Polres Lubuk Linggau

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Suasana malam akhir pekan di Lubuk Linggau Barat berubah tegang pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Aparat Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengamankan Riki (38), warga Jalan Garuda Merah RT 08, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sepeda motor.

Korban dalam kasus ini adalah Yudhistira Permana Kusuma yang mengalami kerugian sekitar Rp5 juta setelah sepeda motor Honda Supra 125 miliknya raib.

Kronologi Kasus

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar tersangka sudah ditangkap. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam

Kejadian bermula pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban menitipkan motornya untuk digadaikan kepada pelaku sebesar Rp1 juta, dengan perjanjian ditebus Rp1,2 juta. Uang tersebut dipakai korban untuk menebus telepon genggamnya.

Namun ketika korban hendak menebus kembali sepeda motornya pada 28 Mei 2025, pelaku berkilah bahwa motor masih dipakai pihak penerima gadai.

Upaya korban untuk mengambil kembali motornya pada 5 Juni 2025 juga gagal, karena pelaku menyatakan motor tidak bisa diambil lagi.

Merasa curiga, korban meminta pelaku membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab. Sayangnya, hingga waktu yang dijanjikan, motor tetap tidak dikembalikan.

Laporan Polisi dan Penangkapan

BACA JUGA: Kementerian Keuangan Usulkan Kenaikan Pajak Judi 5 Persen, PPh Bandar 25 Persen 

Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Linggau Barat pada 28 September 2025.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/21/IX/2025/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.

Tim yang dipimpin Aiptu Erwinsyah, S.H., kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2005 dengan nomor polisi BG 3869 HA.

Ancaman Hukuman

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini resmi berstatus tersangka.

BACA JUGA: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat BPBD OKU dalam Kasus Korupsi Honor Relawan

“Pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara penggelapan kendaraan bermotor yang kerap terjadi di wilayah Sumatera Selatan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai atau penitipan kendaraan untuk menghindari kejadian serupa. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.