Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli pakaian, topi, dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palembang Kurang dari 24 Jam Usai Beraksi
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK dan BPKB motor Yamaha Vega AB 4264 KM, baju kemeja kotak-kotak merah hitam merk Lois, celana panjang jeans biru merk Lois, dan topi putih bertuliskan “BOSS”.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan angka kejahatan, khususnya curanmor di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara.
“Operasi Sikat Musi II ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” pungkas Iptu Sumardi. (*/red)





