Polsek Muara Pinang Amankan Pria, Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

oleh -79 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti. Foto: doc. Humas Polres Empat Lawang

Z juga menyebutkan bahwa ganja tersebut diambil dari rumah rekannya berinisial Z alias Gogak bin Izhar, yang melarikan diri saat kejadian.

BACA JUGA: Ladang Ganja 3 Hektar Terungkap di Empat Lawang

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kami akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

Selain ganja sekitar 1 kilogram, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam, satu lembar kaus hitam, satu sweter hitam lengan panjang, satu pasang sandal abu-abu, serta 23 plastik klip kecil kosong.

BACA JUGA: Mencekam! Pengungkapan Ladang Ganja di Empat Lawang, Massa Sempat Hadang Polisi

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan seorang pria lain yang disebut dalam keterangan awal tersangka.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan lingkungan sekaligus menekan peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.