Categories: Berita Empat Lawang Kasus Sumsel

Polsek Muara Pinang Amankan Pria, Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Empat Lawang kembali membuahkan hasil.

Polsek Muara Pinang mengamankan seorang pria berinisial Z (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Pria asal Desa Muara Pinang Baru tersebut diamankan pada Minggu (1/11/2026) dini hari. Polisi juga menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli dan penguatan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di Desa Sleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang.

BACA JUGA: Bawa 7,2 Kg Ganja dari EmpatLawang, Pria Asal Palembang Ditangkap di Pagar Alam

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas yang dipimpin Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sapriadi, S.H., mendapati sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BG 6895 SD yang ditumpangi dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat hendak dihentikan, salah seorang penumpang turun dan melarikan diri. Pengendara motor sempat diamankan warga, tetapi kemudian ikut kabur ke arah kebun kopi di sekitar jalan lintas Pagar Alam–Pendopo, tepi Sungai Air Lintang.

Petugas bersama masyarakat kemudian memeriksa sepeda motor yang ditinggalkan. Hasilnya, ditemukan sebuah karung kuning bercorak garis merah dan biru berisi daun kering yang diduga ganja seberat kurang lebih 1 kilogram.

Polisi tidak berhenti pada penemuan barang bukti tersebut. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penelusuran terhadap salah seorang pria yang melarikan diri.

BACA JUGA: Mencekam! Pengungkapan Ladang Ganja di Empat Lawang, Massa Sempat Hadang Polisi

Tidak berselang lama, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Petugas kemudian menangkapnya di sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 23 plastik klip kecil kosong di saku celananya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui berinisial Z alias TZ bin As (Alm), berusia 39 tahun. Ia mengakui sepeda motor dan ganja yang ditemukan merupakan miliknya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ganja 1 kilogram kasus ganja narkotika Empat Lawang pemberantasan narkoba penangkapan tersangka Polres Empat Lawang Polsek Muara Pinang Satresnarkoba
Topik: Kasus Narkoba

Recent Posts

  • Berita

Bupati Joncik Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Bupati Joncik Muhammad mengunjungi korban kebakaran di Padang Tepong, Ulu Musi, dan menyerahkan bantuan pribadi…

22 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Sekda Fauzan Tekankan Loyalitas ASN dan Sinergi Bangun Empat Lawang

Sekda Fauzan Khoiri Denin mengingatkan ASN Empat Lawang menjaga loyalitas, memperkuat sinergi OPD, dan mengikuti…

18 jam ago
  • Berita

Ulang Tahun ke-56, Joncik Minta Maaf dan Ajak ASN Bersatu

Ulang tahun ke-56, Bupati Joncik Muhammad meminta maaf kepada ASN dan mengajak seluruh jajaran bersatu…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kebakaran di Desa Puntang Hanguskan Empat Rumah, Dua Warga Terluka

Kebakaran di Desa Puntang, Empat Lawang, menghanguskan empat rumah dan merusak tujuh lainnya. Dua warga…

1 hari ago
  • Berita

Bejeghum Jadi Strategi Empat Lawang Cegah Narkoba, Sekolah Jadi Sasaran!

Pemkab Empat Lawang bersama BNN dan Polres memperkuat pencegahan narkoba melalui Bejeghum, edukasi sekolah, kurikulum…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras Ilegal di Dua Warung

Polres Empat Lawang menyita 208 botol miras ilegal dari dua warung di Tebing Tinggi melalui…

2 hari ago