Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pencurian, Barang Bukti Diamankan

oleh -193 Dilihat
oleh
Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Foto: dok/Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com Jajaran Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi kepada seluruh jajaran untuk terus meningkatkan penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Akhiri mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan berdasarkan laporan korban, Dedi Herianto, warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Peristiwa pencurian terjadi pada 30 Juni 2026 di rumah korban. Saat pulang ke rumah, korban mendapati kompor gas merek Rinnai miliknya telah hilang.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ungkap Kasus BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Setelah memastikan barang tersebut tidak dipindahkan oleh istrinya, korban menyadari telah menjadi korban pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5,4 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial R (26), warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPTU Tamson bersama anggotanya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kediamannya.

BACA JUGA: Hasil Uji Lab Kasus MBG Kepahiang Belum Terungkap

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dus minyak goreng merek Minyak Kita dan satu unit kompor gas merek Rinai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Akhiri menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tebing Tinggi atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.