“Tersangka kami amankan setelah adanya laporan dari korban yang merasa terancam akibat tindakan pelaku,” jelas AKP Redho, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan. Bermula ketika pelaku mendatangi korban, AI (54), sembari menuduhnya mencuri buah kelapa sawit miliknya.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengejar korban sambil membawa parang. Korban yang ketakutan kemudian berlari menyelamatkan diri ke rumah warga.
“Warga sempat menghadang pelaku agar situasi tidak semakin memanas,” lanjut AKP Redho.
Merasa terancam dan tidak nyaman, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, tim Landak Sat Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.
Kini, KU telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” pungkas Kasat Reskrim. (*/red)






