Ringkasan Berita:
° Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap HS (40), pria jagoan yang diduga bandar narkoba berbagai jenis.
° Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kelurahan Gunung Ibul usai laporan warga.
° Polisi menemukan narkotika di sejumlah lokasi dan menetapkan HS sebagai bandar.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih kembali menunjukkan hasil.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat dengan menangkap seorang pria jagoan berinisial HS (40), yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba berbagai jenis.
HS diamankan di kediamannya di Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi jawaban atas keresahan warga yang selama ini mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhani melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arafah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengamankan tersangka HS di rumahnya,” kata AKP Muhammad Arafah, Rabu (21/1/2026).
BACA JUGA: Lima Kades di OKU Selatan Positif Narkoba, Ini Sikap BNN
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan Ketua RT dan RW setempat.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di berbagai lokasi, mulai dari kamar, kotak rokok, hingga area belakang rumah tersangka.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan HS positif menggunakan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
HS mengungkapkan, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga MA berada di wilayah Palembang dan masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
BACA JUGA: Operasi Penindakan Kasus Narkoba Digagalkan Massa, Polisi Terpaksa Mundur
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf A atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Berdasarkan gelar perkara, tersangka berstatus sebagai bandar,” tegas AKP Muhammad Arafah.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Prabumulih. (*/red)





