“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengamankan tersangka HS di rumahnya,” kata AKP Muhammad Arafah, Rabu (21/1/2026).
BACA JUGA: Lima Kades di OKU Selatan Positif Narkoba, Ini Sikap BNN
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan Ketua RT dan RW setempat.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di berbagai lokasi, mulai dari kamar, kotak rokok, hingga area belakang rumah tersangka.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan HS positif menggunakan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
HS mengungkapkan, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga MA berada di wilayah Palembang dan masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
BACA JUGA: Operasi Penindakan Kasus Narkoba Digagalkan Massa, Polisi Terpaksa Mundur
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf A atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Berdasarkan gelar perkara, tersangka berstatus sebagai bandar,” tegas AKP Muhammad Arafah.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Prabumulih. (*/red)






