Ringkasan Berita:
° Siti Fatimah, buruh harian lepas asal Prabumulih, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 57 paket sabu di dalam bra yang ia pakai.
° Ia mengaku nekat menjadi pengedar selama tujuh bulan karena himpitan ekonomi.
° Polisi kini memburu pemasok dan jaringan di baliknya.
MUARA ENIM, LINTANGPOS.com – Upaya Siti Fatimah (48) untuk mengelabui polisi akhirnya buyar.
Buruh harian lepas asal Kelurahan Muntang Timur, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 57 paket sabu siap edar di dalam bra warna abu-abu yang ia kenakan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah sekaligus tempat usaha di pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut,” ujar Yurico, Kamis 27 November 2025.
Setelah mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku, polisi mendatangi tempat kejadian dan menemukan Siti berada di dalam rumah.
BACA JUGA: 12 Kades di Lahat Tersandung Narkoba, Bupati Bergerak Cepat Jabatan Langsung Melayang!
Pemeriksaan langsung dilakukan, termasuk penggeledahan badan dan pakaian.
Hasilnya mengejutkan. Dari dalam bra yang dipakai pelaku, petugas menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram, lengkap dengan plastik klip bening dan kantong plastik hitam.
Barang-barang itu disimpan rapi dan diduga kuat untuk diedarkan.
Pelaku langsung digelandang ke Satres Narkoba Polres Muara Enim.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok barang haram tersebut.
Atas tindakannya, Siti dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6–20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kepada penyidik, Siti mengaku nekat menjadi pengedar karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Sebagai buruh harian lepas, ia merasa pendapatannya tidak mencukupi. Selama tujuh bulan terakhir, ia mengaku menjual sabu kepada para sopir truk dengan harga Rp100 ribu per paket.
“Dalam seminggu saya bisa habiskan 60 paket. Keuntungannya lumayan buat kebutuhan,” ungkapnya.
Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. (*/red)






