Ringkasan Berita:
° Kejari Pagaralam menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni TA 2023.
° Kerugian negara mencapai Rp523 juta. Proses hukum masih berjalan dan berpotensi muncul tersangka lain.
PAGARALAM, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengawal penggunaan uang negara.
Kali ini, penegakan hukum tersebut diwujudkan melalui penetapan dan penahanan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni pada Dinas PUPR Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Pagaralam, Senin (29/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam Ira Febrina, S.H., M.Si, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Pranomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.
“Setiap langkah penyidikan didukung alat bukti sah. Kami bekerja tanpa pandang bulu,” tegas Ira Febrina.
Perkara ini bermula dari proyek pelebaran bahu jalan dengan nilai kontrak Rp1.491.562.000.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaan pekerjaan yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan.
Dua tersangka yang kini resmi ditahan masing-masing berinisial AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas PUPR Kota Pagaralam, dan YA, selaku Konsultan Pengawas proyek.
Keduanya diduga berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya pengawasan, sehingga kualitas proyek tidak maksimal dan menyebabkan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Pagaralam, Andi Pranomo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Pagaralam menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring berkembangnya fakta persidangan.
BACA JUGA: Warga Empat Lawang Ditangkap Usai Gelapkan Motor Petani di Pagaralam
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pembangunan daerah serta memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. (*/red)






