PT Semen Baturaja tegaskan komitmen GCG usai penggeledahan Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi distribusi semen oleh mitra bisnisnya, Jum'at (24/10/2025). Foto: dok/IST
Ringkasan Berita:
° PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) memberikan klarifikasi resmi usai kantor pusatnya di Palembang digeledah Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi distribusi semen oleh mitra bisnis.
° Perusahaan menegaskan komitmennya pada prinsip tata kelola yang baik (GCG), transparansi, dan kepatuhan hukum, serta menyatakan siap kooperatif dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Palembang, LintangPos.com — PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di kantor pusat perusahaan, Selasa (21/10/2025).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM), salah satu distributor resmi SMBR pada periode 2018–2022.
Dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi pada Jumat (24/10/2025), manajemen PT Semen Baturaja menegaskan bahwa perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“PT Semen Baturaja Tbk secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam seluruh kegiatan operasional dan bisnis perusahaan,” tulis manajemen dalam keterangan resminya.
Sebagai bentuk penerapan GCG dan kepatuhan hukum, SMBR diketahui telah menjalin kerja sama strategis dengan Kejati Sumsel melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024 lalu.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen di Sumsel Kembali Diselidiki Kejati
erkait dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, manajemen SMBR menegaskan bahwa proses tersebut merupakan tindak lanjut dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan karena desakan pihak tertentu seperti organisasi masyarakat, media massa, maupun lembaga eksternal lainnya.
Page: 1 2
Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…
Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…
Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…