Categories: OKU Timur Sumsel

Puluhan Pasutri di OKU Timur Akhirnya Dinikahkan Lagi, Proses Cuma Sehari dan Gratis!

Ringkasan Berita:

° Sebanyak 75 pasangan dari tujuh kecamatan di OKU Timur resmi tercatat negara melalui Program Isbat Nikah Terpadu.

° Layanan kolaboratif pemda, Pengadilan Agama, dan Kemenag ini memberi kepastian hukum bagi keluarga, mempermudah administrasi, dan digelar cepat tanpa biaya.


OKU TIMUR, LINTANGPOS.com – Suasana Kantor Camat Buay Pemuka Bangsa Raja, Selasa (18/11/2025), dipenuhi rasa haru dan lega dari puluhan pasangan suami istri.

Setelah bertahun-tahun menjalani hidup berumah tangga tanpa bukti resmi, sebanyak 75 pasangan dari tujuh kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akhirnya mendapatkan legalitas negara melalui Program Isbat Nikah Terpadu.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura, serta Kantor Kementerian Agama OKU Timur.

Sinergi tersebut memungkinkan proses penetapan pernikahan yang biasanya memakan waktu panjang dan biaya tertentu, kini selesai hanya dalam satu hari dan tanpa pungutan biaya sedikit pun.

Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, ST MT MM atau Bupati Enos, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan.

“Isbat nikah terpadu adalah bentuk kepedulian pemerintah, Pengadilan Agama, dan Kemenag untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” ujarnya.

BACA JUGA: Baru Lima Bulan Menikah, Wanita Lubuk Linggau Ini Jadi Tersangka Arisan Online Bodong Rp865 Juta!

Menurutnya, masih banyak warga yang menikah secara agama tanpa akta nikah.

Padahal, dokumen tersebut penting untuk perlindungan keluarga, terutama terkait hak anak, waris, hingga administrasi kependudukan.

“Dengan penetapan isbat dan akta nikah resmi, anak dapat memperoleh akta kelahiran, istri terlindungi hak nafkah dan waris, serta keluarga tercatat sah dalam sistem administrasi pemerintah,” tambah Enos.

Program ini juga menjadi solusi atas persoalan yang kerap muncul: kendala mengurus dokumen anak atau pembagian warisan akibat tidak adanya bukti pernikahan resmi.

Melalui layanan terpadu, masyarakat kini bisa mendapatkan kepastian hukum secara cepat dan efisien.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: akta nikah Bupati Enos isbat nikah Kemenag OKU Timur legalitas pernikahan OKU Timur Pengadilan Agama Martapura Proses Cuma Sehari dan Gratis!

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Ingatkan Warga, Stop Bakar Lahan

Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…

18 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

2 hari ago