Categories: OKU Timur Sumsel

Puluhan Pasutri di OKU Timur Akhirnya Dinikahkan Lagi, Proses Cuma Sehari dan Gratis!

Ringkasan Berita:

° Sebanyak 75 pasangan dari tujuh kecamatan di OKU Timur resmi tercatat negara melalui Program Isbat Nikah Terpadu.

° Layanan kolaboratif pemda, Pengadilan Agama, dan Kemenag ini memberi kepastian hukum bagi keluarga, mempermudah administrasi, dan digelar cepat tanpa biaya.


OKU TIMUR, LINTANGPOS.com – Suasana Kantor Camat Buay Pemuka Bangsa Raja, Selasa (18/11/2025), dipenuhi rasa haru dan lega dari puluhan pasangan suami istri.

Setelah bertahun-tahun menjalani hidup berumah tangga tanpa bukti resmi, sebanyak 75 pasangan dari tujuh kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akhirnya mendapatkan legalitas negara melalui Program Isbat Nikah Terpadu.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura, serta Kantor Kementerian Agama OKU Timur.

Sinergi tersebut memungkinkan proses penetapan pernikahan yang biasanya memakan waktu panjang dan biaya tertentu, kini selesai hanya dalam satu hari dan tanpa pungutan biaya sedikit pun.

Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, ST MT MM atau Bupati Enos, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan.

“Isbat nikah terpadu adalah bentuk kepedulian pemerintah, Pengadilan Agama, dan Kemenag untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” ujarnya.

BACA JUGA: Baru Lima Bulan Menikah, Wanita Lubuk Linggau Ini Jadi Tersangka Arisan Online Bodong Rp865 Juta!

Menurutnya, masih banyak warga yang menikah secara agama tanpa akta nikah.

Padahal, dokumen tersebut penting untuk perlindungan keluarga, terutama terkait hak anak, waris, hingga administrasi kependudukan.

“Dengan penetapan isbat dan akta nikah resmi, anak dapat memperoleh akta kelahiran, istri terlindungi hak nafkah dan waris, serta keluarga tercatat sah dalam sistem administrasi pemerintah,” tambah Enos.

Program ini juga menjadi solusi atas persoalan yang kerap muncul: kendala mengurus dokumen anak atau pembagian warisan akibat tidak adanya bukti pernikahan resmi.

Melalui layanan terpadu, masyarakat kini bisa mendapatkan kepastian hukum secara cepat dan efisien.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: akta nikah Bupati Enos isbat nikah Kemenag OKU Timur legalitas pernikahan OKU Timur Pengadilan Agama Martapura Proses Cuma Sehari dan Gratis!

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Cek Tanaman Terong, Dorong Ketahanan Pangan Empat Lawang

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang mengecek tanaman terong di Desa Talang Padang sebagai dukungan terhadap ketahanan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polisi Datangi Warga dan Bagikan Imbauan

Polsek Muara Pinang menyambangi warga dan menyosialisasikan larangan membakar hutan serta lahan melalui Program Makmano…

3 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Karhutla Mengintai, Polsek Lintang Kanan Gencarkan Larangan Bakar Lahan

Polsek Lintang Kanan menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Lesung Batu untuk mencegah…

3 jam ago