“Ini kan baru ramai dibicarakan kemarin. Kita tunggu dulu,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Sebagai catatan, pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan tersebut menetapkan pedagang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan.
Namun, hingga kini belum ada marketplace yang ditunjuk secara resmi sebagai pemungut pajak.
BACA JUGA: Wabup Ogan Ilir Temukan Pelajar SMP Kelas 3 Tak Bisa Membaca
Dengan penundaan ini, ekosistem digital, khususnya UMKM, memiliki waktu tambahan untuk memperkuat model bisnis sekaligus mempersiapkan kepatuhan pajak yang lebih matang.
Bagi idEA, keputusan pemerintah ini bukan hanya soal menunda, melainkan juga kesempatan memperbaiki desain kebijakan agar lebih inklusif. (*/red)
Page: 1 2
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…