Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, UMKM Digital Bernapas Lega

oleh -34 Dilihat
oleh
idEA menyambut penundaan penerapan PPh Pasal 22 e-commerce. Kebijakan ini dinilai memberi ruang adaptasi UMKM digital serta melengkapi stimulus fiskal Rp 200 triliun. (*/Ilustrasi/LintangPos.com)

Jakarta, LintangPos.com – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce.

Langkah ini dinilai sejalan dengan aspirasi pelaku usaha, sekaligus memberi ruang adaptasi bagi ekosistem digital, khususnya UMKM.

“Keputusan ini menunjukkan pemerintah mendengar masukan dari pelaku usaha. Kebijakan perpajakan harus berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, terutama bagi mereka yang masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Ruang Napas bagi UMKM Digital

Penundaan pajak e-commerce ini dipandang sebagai kabar positif, terutama bagi UMKM digital yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

Menurut Budi, momentum tersebut penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat lebih proporsional.

BACA JUGA: Pemerintah Matangkan Skema Insentif Tarik Simpanan Dolar ke Dalam Negeri

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus fiskal senilai Rp 200 triliun melalui penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dana tersebut diyakini dapat melengkapi kebijakan perpajakan dengan cara mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

“Stimulus fiskal Rp 200 triliun yang digelontorkan pemerintah penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat,” ujarnya.

Dialog Terbuka Pemerintah dan Pelaku Usaha

idEA berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha demi terciptanya kebijakan perpajakan yang adil.

“UMKM digital adalah tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Maka desain kebijakan pajak harus berkeadilan,” tegas Budi.

BACA JUGA: Realisasi Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp2,69 Triliun, Program Merdeka Pajak Jadi Pendorong

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penundaan kebijakan ini dilakukan untuk menghindari potensi gejolak di sektor e-commerce.

“Ini kan baru ramai dibicarakan kemarin. Kita tunggu dulu,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Aturan Pajak dalam PMK 37/2025

Sebagai catatan, pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut menetapkan pedagang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan.

Namun, hingga kini belum ada marketplace yang ditunjuk secara resmi sebagai pemungut pajak.

BACA JUGA: Wabup Ogan Ilir Temukan Pelajar SMP Kelas 3 Tak Bisa Membaca

Dengan penundaan ini, ekosistem digital, khususnya UMKM, memiliki waktu tambahan untuk memperkuat model bisnis sekaligus mempersiapkan kepatuhan pajak yang lebih matang.

Bagi idEA, keputusan pemerintah ini bukan hanya soal menunda, melainkan juga kesempatan memperbaiki desain kebijakan agar lebih inklusif. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.