PWI Pusat Prihatin: Pencabutan Kartu Liputan Istana Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

oleh -26 Dilihat
PWI Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia di Istana, menilai tindakan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers, Minggu (28/9/2025). Foto: dok/PWI

Jakarta, LintangPos.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara terkait pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers serta bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” kata Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

Kemerdekaan Pers Adalah Pilar Demokrasi

Munir menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan dalih pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan.

Tindakan ini, menurutnya, sama saja dengan menghalangi kerja jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

BACA JUGA: PWI Sumsel Tebar Kebaikan, Ratusan Nasi Kotak Ludes dalam 30 Menit

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegasnya.

PWI juga mengingatkan tentang Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Desakan Klarifikasi dan Dialog

PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait pencabutan kartu liputan tersebut.

Munir juga menilai penting adanya ruang dialog antara pemerintah dan insan pers agar insiden serupa tidak kembali terulang.

“Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ruang geraknya dibatasi, maka masyarakat yang paling dirugikan,” ujar Munir.

BACA JUGA: PWI Resmi Terdaftar Kemenkumham, Akhiri Dualisme dan Siap Bersatu

Isu yang Lebih Luas: Kebebasan Pers di Era Digital

Peristiwa ini bukan sekadar kasus pencabutan kartu liputan, melainkan cerminan tantangan besar yang dihadapi kebebasan pers di era digital.

Di tengah derasnya arus informasi, independensi media menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan demokrasi.

Banyak pihak menilai bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari ancaman fisik terhadap wartawan hingga pembatasan administratif seperti pencabutan izin liputan.

Oleh karena itu, peran organisasi pers seperti PWI menjadi penting untuk memastikan hak-hak jurnalis tetap terlindungi.

Publik Menanti Sikap Pemerintah

BACA JUGA: SMSI Musi Rawas Gelar Rapat Perdana dan Yasinan di Kantor Baru

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah yang akan diambil Biro Pers Sekretariat Presiden.

Klarifikasi resmi diharapkan dapat meredam keresahan sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap amanat konstitusi.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak hanya milik wartawan, tetapi juga hak masyarakat luas untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. (*/red)