Peluang emas bagi PPPK paruh waktu menuju status penuh waktu terbuka lebar. Simak dua syarat penting agar bisa segera diangkat. (*/Ils)
° Pemerintah membuka peluang besar bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
° Namun ada dua syarat kunci yang wajib dipenuhi.
° Kebijakan ini memicu antusiasme ribuan honorer yang menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Angin segar kembali berembus bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah dikabarkan membuka peluang besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau pegawai tetap.
Kabar ini menjadi pemicu antusiasme luas, terutama di kalangan PPPK yang selama ini menanti kepastian masa depan karier mereka.
Harapan itu semakin nyata setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu hanya berlaku sementara.
“Sebetulnya yang paruh waktu itu hanya untuk tahun ini saja, setelah itu tidak ada lagi paruh waktu,” ujar Zudan, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi.
Artinya, tahun depan istilah PPPK paruh waktu tak lagi dikenal.
BACA JUGA: 2.502 PPPK Paruh Waktu Resmi Dikukuhkan! Joncik: Hari Ini Sejarah Baru bagi Empat Lawang
Kondisi inilah yang membuat ribuan honorer berlomba-lomba masuk skema PPPK tahun ini.
Namun, jalan menuju status penuh waktu tidak sepenuhnya mulus.
Pemerintah menetapkan dua strategi kunci yang menjadi penentu utama percepatan pengangkatan.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, secara terbuka menjelaskan bahwa terdapat dua syarat utama bagi PPPK paruh waktu yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu, yaitu:
BACA JUGA: Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta Ditentukan Menpan RB, Statusnya ASN
Kedua aspek ini menjadi tolok ukur dalam menentukan apakah seorang PPPK layak mendapat pengangkatan permanen.
Menurut Algafry, kualitas kerja PPPK paruh waktu harus semakin terukur dan profesional.
“PPPK paruh waktu dituntut bekerja lebih terukur, lebih bertanggung jawab, dan lebih profesional sesuai tugas jabatan untuk mendukung pelayanan publik,” tegas Algafry saat mengukuhkan 1.292 PPPK paruh waktu di Koba.
Page: 1 2
Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…
Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…
Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…
Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…
Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…
Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…