Ketua DPRD Musi Rawas menegaskan, penundaan ini memiliki konsekuensi hukum bagi anggota dewan yang tidak hadir.
Bila setelah satu jam tetap tidak kuorum, maka rapat paripurna akan ditunda hingga tiga hari ke depan.
“Apabila ditunda satu jam tetap tidak memenuhi kuorum, maka paripurna akan ditunda selama tiga hari menunggu kuorum,” tegas Firdaus.
Sementara itu, usai penundaan diumumkan, Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, SH, baru memasuki ruang sidang paripurna.
Kehadiran pimpinan daerah ini pun menjadi sorotan di tengah minimnya anggota dewan yang hadir.
Penundaan ini dinilai mencoreng wibawa lembaga legislatif sekaligus menimbulkan pertanyaan publik terkait kedisiplinan para anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. (*/red)






