Ringkasan Berita:
° Satlantas Polres Empat Lawang menggelar sosialisasi dan penindakan pelanggaran lalu lintas selama enam jam di Jalan Lintas Sumatera.
° Fokus utama pada helm, lawan arus, dan knalpot bising demi menekan kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Suasana Jalan Lintas Sumatera di kawasan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tampak lebih tertib dari biasanya pada Rabu pagi, 14 Januari 2026.
Sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, Satuan Lalu Lintas Polres Empat Lawang menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk regulasi mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Empat Lawang memfokuskan penindakan terhadap 12 pelanggaran prioritas, dengan perhatian khusus pada pengendara yang melawan arus, pengendara roda dua tanpa helm, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menimbulkan kebisingan berlebih.
Patroli dilakukan dengan metode hunting dan stasioner di Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Selain penindakan berupa tilang dan teguran, personel Satlantas juga aktif memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas.
BACA JUGA: Lapas Empat Lawang Diguncang Razia Besar-Besaran! Ini Temuan Petugas
Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Kukuh Fefriyanto, S.H.
Bersama sejumlah personel, operasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali tanpa hambatan berarti di lapangan.
“Penegakan hukum bukan sekadar memberi sanksi, tapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain,” ujar salah satu petugas di lokasi kegiatan.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Empat Lawang berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Empat Lawang dapat terus ditekan, seiring meningkatnya disiplin dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. (*/red)





