Menurut Rizwan, layanan ini memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pembayaran pajak.
Program Merdeka Pajak Disambut Antusias
Salah satu faktor pendorong peningkatan realisasi pajak adalah Program Merdeka Pajak yang diluncurkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada 16 Agustus 2025.
BACA JUGA: Lurah Baru Tanjung Kupang Tekankan Sinergi, Keamanan dan PBB
Program ini berlaku hingga 17 Desember 2025 dan memberikan keringanan berupa pemutihan denda PKB dan BBNKB.
“Dengan program ini, masyarakat cukup membayar satu tahun PKB, sementara denda serta biaya tambahan lainnya dibebaskan,” jelas Rizwan.
Tak hanya itu, Merdeka Pajak juga mencakup pembebasan pajak progresif, biaya BBNKB ke-2, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sejak diluncurkan, unit Samsat di berbagai kabupaten/kota melaporkan lonjakan wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan program tersebut.
Dampak Nyata Bagi Pembangunan Daerah
Menurut Rizwan, keberhasilan realisasi pajak ini menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
BACA JUG: Guru dan Komite SMA Negeri 1 Merapi Barat Tolak Kepemimpinan Kepala Sekolah
Pendapatan yang terkumpul akan menopang pembiayaan program strategis Sumatera Selatan, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan.
“Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan. Kesadaran membayar pajak adalah bentuk nyata gotong royong membangun Sumsel,” katanya.
Dengan masih tersisa lebih dari tiga bulan menjelang tutup tahun, Bapenda Sumsel optimistis realisasi pajak dapat menembus bahkan melampaui target Rp3,83 triliun. (*/red)








