Remaja Putus Sekolah di Lubuklinggau Ditangkap Diduga Edarkan Sabu di Warnet

oleh -33 Dilihat
Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap remaja 15 putus sekolah yang diduga mengedarkan sabu di sebuah warnet, Senin (29/9/2025). (*/Ilustrasi)

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang remaja putus sekolah berusia 15 tahun, warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap saat berada di sebuah warnet di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, SH. MH, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan di warnet tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1,53 gram, uang tunai Rp200 ribu, serta 1 ball plastik klip kosong,” jelas AKP Romi.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam dompet warna pink merk Aming Medan yang disimpan di kantong jaket tersangka.

BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam, Bukti Komitmen Penegakan Hukum

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka AR akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang remaja yang terjerat narkotika di wilayah Lubuklinggau.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah penyalahgunaan narkoba. (*/red/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.