Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Remisi HUT ke-81 RI, 7 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Langsung Bebas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang memberikan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Sebanyak 228 warga binaan mendapatkan remisi, dengan rincian 7 orang menerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas, sementara 221 orang menerima RU I.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, saat diwawancarai usai upacara bendera dalam rangka HUT RI Ke-81 di lingkungan Pemkab Empat Lawang, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, tujuh warga binaan yang memperoleh RU II dinyatakan dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, 221 warga binaan lainnya memperoleh RU I.

“Pada hari ini kita mendapatkan remisi yaitu RU II, yang bebas langsung sebanyak 7 orang. Sedangkan RU I sebanyak 221 orang,” ujar Reza.

BACA JUGA: Heboh! Lapas Empat Lawang Tes Urine Massal, Ini Tujuannya

Penyerahan remisi RU I dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan perwakilan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana tersebut.

Dalam wawancara tersebut, dia juga mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang.

Dominannya kasus narkotika menjadi salah satu gambaran mengenai jenis perkara yang banyak melibatkan warga binaan di Lapas tersebut.

Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi RU II dan dinyatakan bebas langsung merupakan mereka yang telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana. 

BACA JUGA: Dari Balik Jeruji Tumbuh Harapan! Lapas Empat Lawang Panen Keterampilan Lewat Program Melon Produktif

Dalam keterangannya, Reza juga menjelaskan mengenai warga binaan yang masih menjalani masa pidana, termasuk yang menjalani subsider sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. (*/gia)

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: Kasus Narkotika Lapas Kelas IIB Empat Lawang Remisi HUT RI 2026 Reza Yudhistira Kurniawan Warga binaan Empat Lawang

Recent Posts

  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

4 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

4 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

7 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

7 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

16 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

16 jam ago