Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Residivis Curanmor Balik Lagi Berulah! Tim Elang Polres Musi Rawas Bongkar Peredaran Sabu 20 Gram di Simpang Semambang

Ringkasan Berita:

° Seorang residivis curanmor berinisial FR (21) kembali ditangkap, kali ini karena mengedarkan sabu seberat 20,66 gram.

° Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas membekuk pelaku di Desa Bumi Agung setelah mengambil barang dari Rejang Lebong, Bengkulu.

° Polisi kini mendalami jaringan pelaku.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) sore, setelah aparat membekuk seorang pria berinisial FR (21) di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti. FR diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kini terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 20,66 gram yang disimpan di dalam tas sandangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk diedarkan di wilayah Simpang Semambang, Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.

“FR telah kami amankan di Desa Bumi Agung kemarin sore. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil sabu dari wilayah Kepala Curup, Bengkulu,” ungkap Kapolres, Rabu (12/11/2025).

Agung menambahkan, berdasarkan hasil profiling, FR tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang baru keluar dari penjara.

BACA JUGA: Buron 3 Tahun! Pelaku Curas di Bawah Jembatan Padang Tepong Diciduk saat Subuh

Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lainnya.

“Terhadap FR sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bumi Agung FR Musi Rawas narkoba Bengkulu Penangkapan Sabu pengedar narkotika Polres Musi Rawas residivis curanmor Satresnarkoba shabu 20 gram Tuah Negeri

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Ingatkan Warga, Stop Bakar Lahan

Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

1 hari ago