Tim Elang Polres Musi Rawas ringkus residivis curanmor FR (21) dengan 20,66 gram sabu di tangan. Pelaku diduga kuat bagian dari jaringan lintas provinsi. (*/red)
Ringkasan Berita:
° Seorang residivis curanmor berinisial FR (21) kembali ditangkap, kali ini karena mengedarkan sabu seberat 20,66 gram.
° Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas membekuk pelaku di Desa Bumi Agung setelah mengambil barang dari Rejang Lebong, Bengkulu.
° Polisi kini mendalami jaringan pelaku.
MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) sore, setelah aparat membekuk seorang pria berinisial FR (21) di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti. FR diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kini terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 20,66 gram yang disimpan di dalam tas sandangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk diedarkan di wilayah Simpang Semambang, Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.
“FR telah kami amankan di Desa Bumi Agung kemarin sore. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil sabu dari wilayah Kepala Curup, Bengkulu,” ungkap Kapolres, Rabu (12/11/2025).
Agung menambahkan, berdasarkan hasil profiling, FR tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang baru keluar dari penjara.
BACA JUGA: Buron 3 Tahun! Pelaku Curas di Bawah Jembatan Padang Tepong Diciduk saat Subuh
Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Terhadap FR sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Page: 1 2
ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…
Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…
Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…
Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…
Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…
PLN Tebing Tinggi menegaskan pemindahan dan penawaran kWh meter subsidi 450 VA dan 900 VA…