EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap EM (20), seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga terlibat dalam tujuh aksi perampasan sepeda motor di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang.
Saat hendak diamankan, EM disebut sempat berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya tersebut.
Berdasarkan data dan laporan kepolisian, EM yang disebut sebagai residivis curas itu diduga terlibat dalam tujuh kejadian di wilayah Muara Pinang, Pendopo, dan Lintang Kanan. Dalam rangkaian aksi tersebut, tujuh sepeda motor menjadi sasaran.
BACA JUGA: Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit
Salah satu kejadian yang disangkakan berlangsung pada Kamis (22/10/2026). Korban berinisial H (37) bersama rekannya dihadang tiga pria saat melintas di suatu lokasi.
Korban ditendang hingga terjatuh dan diancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu, sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa kabur oleh para pelaku.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan dan meresahkan masyarakat.
“Penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” demikian penegasan dalam keterangan kepolisian.
BACA JUGA: Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor
EM kini diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.
Penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas. (*/red)







