Dengan beban kerja yang besar dan tanggung jawab moral yang tinggi, kehadiran BSU diharapkan mampu meringankan beban sekaligus menjaga semangat pengabdian para pendidik.
Tidak Semua Otomatis Menerima
Meski kabarnya menggembirakan, Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak semua guru madrasah non-ASN otomatis menjadi penerima BSU.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Guru penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan aktif mengajar pada satuan pendidikan madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA atau MAK.
Selain itu, guru harus tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Persyaratan lain yang tidak kalah penting adalah kepemilikan PTK ID, surat keputusan pengangkatan sebagai guru madrasah, serta belum menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.






