PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja 20–30 jam per minggu, tergantung kebijakan instansi.
Meski jam kerja lebih singkat, status kepegawaiannya sah dan diakui negara.
Solusi Transisi Nasional
BACA JUGA: 2.502 PPPK Paruh Waktu Resmi Dikukuhkan! Joncik: Hari Ini Sejarah Baru bagi Empat Lawang
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan honorer versi baru. Skema ini dirancang untuk:
- Menuntaskan persoalan tenaga non-ASN
- Memberikan kepastian penghasilan
- Menjaga beban anggaran daerah tetap terkendali
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga kerja instansi pemerintah tanpa kepastian status dan gaji.
PPPK Paruh Waktu kini menjadi bagian dari reformasi besar sistem kepegawaian nasional—sebuah langkah penting menuju tata kelola ASN yang lebih adil, tertib, dan profesional. (*/red)





