Resmi Bukan Honorer Lagi! Ini Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Mulai 2025, Banyak yang Kaget

oleh -637 Dilihat
Status PPPK Paruh Waktu kini jelas sebagai ASN dengan gaji bulanan dan tunjangan. Skema baru berlaku 2025–2026, bukan lagi honorer. (*/ils)

PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja 20–30 jam per minggu, tergantung kebijakan instansi.

Meski jam kerja lebih singkat, status kepegawaiannya sah dan diakui negara.

Solusi Transisi Nasional

BACA JUGA: 2.502 PPPK Paruh Waktu Resmi Dikukuhkan! Joncik: Hari Ini Sejarah Baru bagi Empat Lawang

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan honorer versi baru. Skema ini dirancang untuk:

  1. Menuntaskan persoalan tenaga non-ASN
  2. Memberikan kepastian penghasilan
  3. Menjaga beban anggaran daerah tetap terkendali

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga kerja instansi pemerintah tanpa kepastian status dan gaji.

PPPK Paruh Waktu kini menjadi bagian dari reformasi besar sistem kepegawaian nasional—sebuah langkah penting menuju tata kelola ASN yang lebih adil, tertib, dan profesional. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.