PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja 20–30 jam per minggu, tergantung kebijakan instansi.
Meski jam kerja lebih singkat, status kepegawaiannya sah dan diakui negara.
BACA JUGA: 2.502 PPPK Paruh Waktu Resmi Dikukuhkan! Joncik: Hari Ini Sejarah Baru bagi Empat Lawang
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan honorer versi baru. Skema ini dirancang untuk:
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga kerja instansi pemerintah tanpa kepastian status dan gaji.
PPPK Paruh Waktu kini menjadi bagian dari reformasi besar sistem kepegawaian nasional—sebuah langkah penting menuju tata kelola ASN yang lebih adil, tertib, dan profesional. (*/red)
Page: 1 2
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…