Berikut gambaran umum penempatan golongan berdasarkan latar pendidikan:
- Lulusan SD: umumnya masuk Golongan I, dengan gaji sekitar Rp1.938.500 – Rp2.900.900 per bulan.
- Lulusan SMP/sederajat: dapat masuk golongan berikutnya, menyesuaikan jenis jabatan dan kebutuhan instansi.
- Lulusan SMA/SMK: biasanya menempati golongan menengah awal untuk jabatan teknis dan operasional.
- Lulusan Diploma dan Sarjana: berpeluang menempati golongan lebih tinggi sesuai kualifikasi jabatan fungsional.
Semakin tinggi tingkat pendidikan dan jabatan yang diemban, maka semakin besar pula peluang untuk masuk ke golongan dengan penghasilan lebih tinggi.
Belum Ada Kenaikan Otomatis di 2026
Sempat beredar wacana kenaikan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, namun hingga menjelang 2026 kebijakan tersebut belum berlaku efektif untuk PPPK.
Akibatnya, tidak ada penyesuaian gaji otomatis bagi PPPK pada awal tahun 2026.
Apa Artinya bagi PPPK?
Kondisi ini memberi pesan jelas bagi para PPPK di seluruh Indonesia:
- Tidak ada kenaikan gaji otomatis di awal 2026.
- Penyesuaian gaji hanya akan terjadi jika Perpres baru diterbitkan secara resmi.
- Golongan jabatan dan masa kerja tetap menjadi faktor utama penghasilan.
Dengan memahami struktur penggajian yang berlaku saat ini, PPPK diharapkan dapat menyusun perencanaan karier dan keuangan secara lebih matang sambil menunggu kebijakan baru dari pemerintah. (*/red)








