Ringkasan Berita:
° Menpan RB resmi menetapkan skema gaji PPPK Paruh Waktu melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
° Ada dua mekanisme pengupahan, yakni disamakan dengan gaji honorer atau mengikuti upah minimum daerah, tergantung kemampuan fiskal daerah masing-masing.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah akhirnya menjawab rasa penasaran ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara resmi menetapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberi kepastian bagi mereka yang selama ini berstatus honorer.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan dua skema penggajian bagi PPPK Paruh Waktu, dengan catatan hanya satu skema yang diterapkan di tiap daerah.
Pertama, gaji PPPK Paruh Waktu disamakan dengan gaji saat masih berstatus honorer.
Kedua, gaji disesuaikan dengan upah minimum daerah (UMD/UMK) masing-masing wilayah.
BACA JUGA: Resmi Naik! Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan
Penentuan skema ini sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Sebagai contoh, Kota Mataram memilih menggunakan skema pertama.
Dengan mekanisme tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Nominal ini telah dipastikan akan dialokasikan dalam anggaran tahun 2026.
“Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu, masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN, yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026,” kata Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono.
Meski nilainya tergolong kecil, status PPPK Paruh Waktu menyimpan sejumlah keunggulan yang tak dimiliki honorer.
Salah satunya adalah kepastian status sebagai ASN yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh, tergantung pada kebutuhan formasi dan hasil evaluasi kinerja.
Artinya, skema ini bisa menjadi jembatan karier bagi tenaga non-ASN menuju status yang lebih mapan.
Perlu dipahami, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh Indonesia.
Ada daerah yang mampu menyesuaikannya dengan upah minimum, namun ada pula yang masih menyamakan dengan gaji honorer.
Pemerintah menegaskan, seluruh kebijakan ini dirancang realistis dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, agar tidak membebani anggaran namun tetap memberi kepastian hukum dan status bagi pegawai.
BACA JUGA: Selamat! 5.623 Guru Ngaji Dapat Insentif Rp23,6 Miliar
Demikian informasi terkait gaji PPPK Paruh Waktu yang mencapai hingga Rp1,5 juta.
Kebijakan ini menjadi babak baru dalam reformasi birokrasi dan penataan ASN di Indonesia. (*/red)






