Resmi! Mulai 2026 Tunjangan Profesi Cair Tiap Bulan, Ini Janji Tegas Mendikdasmen

oleh -147 Dilihat
oleh
Pemerintah menyiapkan kebijakan baru agar Tunjangan Profesi Guru cair bulanan mulai 2026. Ini menjadi langkah besar meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Kabar gembira datang untuk guru bersertifikat.

° Mulai 2026, Tunjangan Profesi Guru diupayakan cair setiap bulan, tak lagi menunggu tiga bulan.

° Komitmen ini disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti langsung di hadapan Menteri Keuangan sebagai terobosan kesejahteraan guru.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Angin segar akhirnya berembus untuk para guru pemegang sertifikat pendidik di seluruh Indonesia.

Pemerintah berencana melakukan terobosan besar dengan mengupayakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan mulai tahun 2026.

Jika terealisasi, kebijakan ini akan mengakhiri skema lama yang mengharuskan guru menunggu hingga tiga bulan untuk menerima haknya.

Kabar menggembirakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, saat menghadiri Puncak Perayaan Hari Guru Tahun 2025 di Indonesia Arena, Jakarta.

Di hadapan ribuan guru dan jajaran pejabat negara, Mu’ti menyebut langkah ini sebagai salah satu terobosan paling penting dalam sejarah peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.

Yang menarik, komitmen tersebut tidak disampaikan secara tertutup.

BACA JUGA: TPG 100 Persen Cair di Banyak Daerah! Guru Akhirnya Bernapas Lega di Penghujung 2025

Abdul Mu’ti secara terbuka menyatakan rencana pencairan bulanan TPG di hadapan Menteri Keuangan yang turut hadir dalam acara tersebut.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus keseriusan pemerintah dalam memperjuangkan hak para pendidik.

“Ini kami sampaikan langsung di depan Menteri Keuangan agar menjadi komitmen bersama,” tegas Mu’ti.

Ia menekankan bahwa sinergi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan menjadi kunci utama agar kebijakan ini benar-benar dapat direalisasikan pada 2026.

Koordinasi lintas kementerian disebutnya terus diperkuat demi memastikan kesiapan anggaran dan sistem penyaluran.

Tak hanya soal tunjangan, Mendikdasmen juga memaparkan berbagai capaian pemerintah dalam meningkatkan kompetensi guru, mulai dari pelatihan berkelanjutan hingga penguatan kualitas pembelajaran.

BACA JUGA: Napas Lega Guru Jelang Tutup Tahun! TPG 100 Persen, THR dan Gaji ke-13 Dipastikan Cair Sebelum Nataru

Namun, Mu’ti menegaskan bahwa peningkatan kualitas harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan.

Adapun besaran Tunjangan Profesi Guru tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

  • Guru ASN menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  • Guru non-ASN memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Jika kebijakan pencairan bulanan ini benar-benar terwujud, para guru tak hanya mendapatkan kepastian waktu, tetapi juga stabilitas ekonomi yang lebih baik.

Sebuah langkah nyata yang diharapkan mampu mengangkat martabat profesi guru sekaligus memperkuat fondasi pendidikan nasional. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.