Mereka kini bisa memilih sendiri maskapai, hotel, serta layanan pendukung sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Namun, pemerintah tetap mengingatkan agar jamaah tetap berhati-hati memilih penyedia layanan, terutama dalam hal visa dan akomodasi resmi yang terdaftar dalam sistem Kementerian Agama.
Dengan adanya UU PIHU terbaru, umat Islam di Indonesia kini memiliki opsi lebih luas untuk menunaikan ibadah umrah dengan lebih mudah, transparan, dan sesuai kemampuan masing-masing. (*/red)








