Nama Muhammad Choliq memang menjadi salah satu sosok sentral dalam dakwaan.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Karya selama dua periode, 2008–2013 dan 2013–2018, sebelum kemudian duduk sebagai Komisaris PT Semen Indonesia.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, 16 Oktober 2025, jaksa mengungkap bahwa setelah terbitnya Perpres Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan LRT Sumsel, Choliq diduga menginstruksikan bawahannya menyediakan dana operasional dari proyek yang sedang berjalan.
Dana tersebut diduga diserahkan kepada terdakwa Prasetyo sebagai bagian dari aliran dana tidak sah yang melibatkan sejumlah pejabat Waskita Karya lainnya, di antaranya IGN Joko Hermanto dan Pius Sutrisno, yang telah divonis dalam perkara terpisah.
Selain aliran dana, jaksa juga menyoroti penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia jasa.
BACA JUGA: Sidang APAR Memanas! Nama Sekda Empat Lawang Terseret, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Aliran Dana?
Prasetyo disebut menunjuk PT Perentjana Djaja tanpa mekanisme pengadaan yang benar, disertai kesepakatan fee dan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak pernah dilakukan.
Kerugian negara akibat rangkaian tindakan ini ditaksir lebih dari Rp74 miliar.
Prasetyo didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 11 UU Tipikor.
Kehadiran Choliq sebagai saksi pada sidang tersebut pun menjadi salah satu momen paling krusial dalam upaya mengurai dugaan korupsi LRT Sumsel.
Teguran keras dari hakim dan jaksa menegaskan bahwa persidangan telah memasuki fase penting—di mana kejujuran dan konsistensi saksi memegang peran besar untuk membuka terang dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut. (*/red)





